Pengumuman

Ketertiban dan Keamanan

11 November 2025
KELURAHAN LARANGAN
194
Bagikan ke
Ketertiban dan Keamanan

Penjelasan Kegiatan dan Aturan Lingkungan Kelurahan Larangan

1. Jadwal Ronda Malam/Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)

  • Tujuan Utama: Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas) dari potensi tindak kejahatan (pencurian, perampokan) atau bahaya lainnya (kebakaran).

  • Mekanisme: Jadwal Siskamling biasanya disusun secara bergilir per Kepala Keluarga (KK) atau per blok rumah dalam satu Rukun Tetangga (RT).

  • Waktu: Umumnya dimulai dari pukul 22:00 atau 23:00 hingga menjelang subuh (sekitar 04:00).

  • Pelaksana: Warga laki-laki dewasa yang namanya tercantum dalam jadwal piket, berkoordinasi dengan Ketua RT dan, jika perlu, dengan pihak Bhabinkamtibmas (Polisi) dan Babinsa (TNI) setempat.

  • Di Kelurahan: Pos Siskamling atau pos ronda seringkali menjadi pusat kegiatan ini.

2. Imbauan Terkait Penanganan Sampah

  • Tujuan Utama: Menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon mengenai kebersihan.

  • Fokus Imbauan:

    • Pemisahan Sampah: Imbauan untuk memilah sampah organik (sisa makanan) dan anorganik (plastik, kertas) di rumah tangga.

    • Jadwal Buang: Imbauan untuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau menunggu petugas angkut pada jam-jam yang telah ditentukan (misalnya, hanya boleh dibuang pada malam hari atau pagi buta) untuk menghindari penumpukan di siang hari.

    • Larangan Membakar: Larangan membakar sampah sembarangan di pekarangan karena menyebabkan polusi udara.

  • Media Imbauan: Melalui pengumuman di Masjid/Musala, surat edaran, spanduk, atau dalam pertemuan RT/RW.

3. Jadwal Operasi Yustisi 

  • Definisi: Operasi yang dilaksanakan oleh pihak berwenang (Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP, Dinas Kependudukan, Kepolisian) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan (Perda dan Perkada).

  • Fokus di Kelurahan:

    • Tertib Adminduk: Operasi untuk mengecek identitas (KTP) penduduk pendatang atau penduduk musiman. Tujuannya memastikan semua warga Kelurahan Larangan memiliki dokumen kependudukan yang sah.

    • Kepatuhan Protokol Kesehatan: (Terutama saat pandemi) Operasi untuk menertibkan warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar jam operasional usaha.

  • Jadwal: Tidak teratur atau diumumkan, bersifat insidental atau mendadak (agar efektif) dan dilakukan berdasarkan instruksi dari Pemerintah Kota Cirebon.

4. Larangan/Aturan Kelurahan (Peraturan Lokal)

  • Definisi: Aturan atau kesepakatan yang dibuat dan disahkan di tingkat RT/RW atau Kelurahan yang bertujuan mengatur kehidupan sosial warga agar lebih tertib dan harmonis.

  • Contoh Umum:

    • Laporan Tamu: Aturan wajib lapor (2x24 jam) bagi tamu yang menginap (terutama yang bukan keluarga inti) kepada Ketua RT/RW.

    • Jam Malam Bertamu: Pembatasan jam bertamu hingga batas waktu tertentu (misalnya, hingga pukul 22:00 atau 23:00).

    • Iuran Wajib: Kewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan, atau dana sosial.

    • Larangan Aktivitas: Larangan melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan umum, seperti kebisingan, berjudi, atau mabuk-mabukan.

  • Penerapan di Larangan/Harjamukti: Aturan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan norma yang berlaku di lingkungan warga Kelurahan Larangan

Bagikan ke