Ketertiban dan Keamanan
Penjelasan Kegiatan dan Aturan Lingkungan Kelurahan Larangan
1. Jadwal Ronda Malam/Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)
Tujuan Utama: Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas) dari potensi tindak kejahatan (pencurian, perampokan) atau bahaya lainnya (kebakaran).
Mekanisme: Jadwal Siskamling biasanya disusun secara bergilir per Kepala Keluarga (KK) atau per blok rumah dalam satu Rukun Tetangga (RT).
Waktu: Umumnya dimulai dari pukul 22:00 atau 23:00 hingga menjelang subuh (sekitar 04:00).
Pelaksana: Warga laki-laki dewasa yang namanya tercantum dalam jadwal piket, berkoordinasi dengan Ketua RT dan, jika perlu, dengan pihak Bhabinkamtibmas (Polisi) dan Babinsa (TNI) setempat.
Di Kelurahan: Pos Siskamling atau pos ronda seringkali menjadi pusat kegiatan ini.
2. Imbauan Terkait Penanganan Sampah
Tujuan Utama: Menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon mengenai kebersihan.
Fokus Imbauan:
Pemisahan Sampah: Imbauan untuk memilah sampah organik (sisa makanan) dan anorganik (plastik, kertas) di rumah tangga.
Jadwal Buang: Imbauan untuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau menunggu petugas angkut pada jam-jam yang telah ditentukan (misalnya, hanya boleh dibuang pada malam hari atau pagi buta) untuk menghindari penumpukan di siang hari.
Larangan Membakar: Larangan membakar sampah sembarangan di pekarangan karena menyebabkan polusi udara.
Media Imbauan: Melalui pengumuman di Masjid/Musala, surat edaran, spanduk, atau dalam pertemuan RT/RW.
3. Jadwal Operasi Yustisi
Definisi: Operasi yang dilaksanakan oleh pihak berwenang (Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP, Dinas Kependudukan, Kepolisian) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan (Perda dan Perkada).
Fokus di Kelurahan:
Tertib Adminduk: Operasi untuk mengecek identitas (KTP) penduduk pendatang atau penduduk musiman. Tujuannya memastikan semua warga Kelurahan Larangan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Kepatuhan Protokol Kesehatan: (Terutama saat pandemi) Operasi untuk menertibkan warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar jam operasional usaha.
Jadwal: Tidak teratur atau diumumkan, bersifat insidental atau mendadak (agar efektif) dan dilakukan berdasarkan instruksi dari Pemerintah Kota Cirebon.
4. Larangan/Aturan Kelurahan (Peraturan Lokal)
Definisi: Aturan atau kesepakatan yang dibuat dan disahkan di tingkat RT/RW atau Kelurahan yang bertujuan mengatur kehidupan sosial warga agar lebih tertib dan harmonis.
Contoh Umum:
Laporan Tamu: Aturan wajib lapor (2x24 jam) bagi tamu yang menginap (terutama yang bukan keluarga inti) kepada Ketua RT/RW.
Jam Malam Bertamu: Pembatasan jam bertamu hingga batas waktu tertentu (misalnya, hingga pukul 22:00 atau 23:00).
Iuran Wajib: Kewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan, atau dana sosial.
Larangan Aktivitas: Larangan melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan umum, seperti kebisingan, berjudi, atau mabuk-mabukan.
Penerapan di Larangan/Harjamukti: Aturan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan norma yang berlaku di lingkungan warga Kelurahan Larangan