LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN (LKK)

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Larangan: Pilar Utama Partisipasi Warga

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah motor penggerak inisiatif masyarakat di Kelurahan Larangan. LKK dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan lokal dan berfungsi ganda sebagai wadah partisipasi aktif warga sekaligus mitra kerja utama Pemerintah Kelurahan.

LKK memiliki peran sentral dalam memastikan program Kelurahan berjalan efektif dan tepat sasaran. Secara umum, tugas LKK meliputi:

  1. Pemberdayaan Masyarakat: Memprakarsai dan melaksanakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan warga di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

  2. Perencanaan Pembangunan: Mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan dari 19 RW, lalu merumuskannya menjadi usulan program yang terintegrasi dalam rencana pembangunan Kelurahan.

  3. Pelaksanaan dan Pengawasan: Berkolaborasi dengan Kelurahan dalam pelaksanaan program pembangunan, serta secara aktif melakukan pengawasan agar kualitas dan akuntabilitas proyek terjamin.

  4. Peningkatan Pelayanan: Membantu Kelurahan dalam memfasilitasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan kepada seluruh masyarakat Larangan.

Melalui kemitraan yang kuat antara Kelurahan Larangan dan LKK, kami berkomitmen mewujudkan pembangunan yang berakar pada kebutuhan riil warga, menjadikan Kelurahan Larangan semakin Sejahtera, Tertata, dan Berkelanjutan.

Bagikan ke