STRUKTUR ORGANISASI
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja di Kecamatan di Lingkungan Daerah Kota Cirebon, bahwa unsur-unsur Organisasi Pemerintahan Kelurahan terdiri dari:
- Lurah;
- Sekretariat;
- Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
