STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja di Kecamatan di Lingkungan Daerah Kota Cirebon, bahwa unsur-unsur Organisasi Pemerintahan Kelurahan terdiri dari:

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar


Bagikan ke