TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi di Lingkup Kelurahan Larangan

1. Lurah

Tugas Pokok:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kelurahan.

  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program dari pemerintah kota di wilayah kelurahan.

Fungsi:

  • Koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan kelurahan.

  • Membina hubungan dengan masyarakat dan instansi terkait.

  • Mengambil keputusan strategis untuk kemajuan kelurahan.


2. Sekretaris Kelurahan

Tugas Pokok:

  • Membantu Lurah dalam administrasi pemerintahan kelurahan.

  • Mengelola urusan administrasi umum dan kepegawaian.

Fungsi:

  • Menyusun laporan dan dokumen administrasi.

  • Menyiapkan bahan koordinasi dan rapat.

  • Mengelola sumber daya manusia di kelurahan.


3. Kasi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Tugas Pokok:

  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di kelurahan.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi surat menyurat, data kependudukan, dan dokumen pemerintahan.

  • Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku.

  • Melaksanakan administrasi program pembangunan kelurahan.


4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal.

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.

  • Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan kelurahan.

  • Memfasilitasi kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.


5. Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban

Tugas Pokok:

  • Mengelola urusan pemerintahan umum, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di kelurahan.

Fungsi:

  • Menyusun kebijakan dan program untuk menjaga ketentraman dan ketertiban.

  • Melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan lembaga terkait.

  • Menangani permasalahan sosial dan konflik masyarakat.

Bagikan ke