TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas Pokok dan Fungsi di Lingkup Kelurahan Larangan
1. Lurah
Tugas Pokok:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kelurahan.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program dari pemerintah kota di wilayah kelurahan.
Fungsi:
-
Koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan kelurahan.
-
Membina hubungan dengan masyarakat dan instansi terkait.
-
Mengambil keputusan strategis untuk kemajuan kelurahan.
2. Sekretaris Kelurahan
Tugas Pokok:
-
Membantu Lurah dalam administrasi pemerintahan kelurahan.
-
Mengelola urusan administrasi umum dan kepegawaian.
Fungsi:
-
Menyusun laporan dan dokumen administrasi.
-
Menyiapkan bahan koordinasi dan rapat.
-
Mengelola sumber daya manusia di kelurahan.
3. Kasi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Tugas Pokok:
-
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di kelurahan.
Fungsi:
-
Mengelola administrasi surat menyurat, data kependudukan, dan dokumen pemerintahan.
-
Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku.
-
Melaksanakan administrasi program pembangunan kelurahan.
4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok:
-
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal.
Fungsi:
-
Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
-
Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan kelurahan.
-
Memfasilitasi kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
5. Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok:
-
Mengelola urusan pemerintahan umum, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di kelurahan.
Fungsi:
-
Menyusun kebijakan dan program untuk menjaga ketentraman dan ketertiban.
-
Melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan lembaga terkait.
-
Menangani permasalahan sosial dan konflik masyarakat.