TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi di Lingkup Kelurahan Larangan

PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN

1. Lurah

Tugas Pokok:

  • Tugas Lurah memimpin dan menyelenggarakan Tugas dan fungsi Kelurahan dalam wilayah kerjanya meliputi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan umum,
    ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja Kelurahan.

Fungsi:

  • a. penyusunan perencanaan dan kegiatan Kelurahan;
    b. perumusan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan Tugas dan fungsi Kelurahan;
    c. penyelenggaraan Tugas dan fungsi Kelurahan;
    d. perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan;
    e. penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan;
    f. pengoordinasian pelaksanaan Tugas dan fungsi Kelurahan;
    g. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
    h. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan Tugas dan fungsi Kelurahan;
    i. pelaporan pelaksanaan Tugas dan fungsi Kelurahan;dan
    j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Camat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Sekretaris Kelurahan

Tugas Pokok:

  • Tugas Sekretaris Kelurahan membantu Lurah dalam menyelenggarakan kesekretariatan Kelurahan yang meliputi:
    a. pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Kelurahan;dan
    b. melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundangundangan.

Fungsi:

  • a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
    b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;
    c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;
    d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Sekretariat Kelurahan;
    e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Sekretariat Kelurahan;
    f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Sekretariat Kelurahan;
    g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Sekretariat Kelurahan;
    h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;
    i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;dan
    j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Kasi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Tugas Pokok:

  • Tugas Seksi Admistrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai Tugas membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kerja Kelurahan meliputi:
    a. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
    b. pengoordinasian/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
    c. peningkatan ektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
    d. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kelurahan;
    e. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;
    f. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kelurahan;
    g. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kelurahan;
    h. koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    i. koordinasi/ sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
    j. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
    k. pelaksanaan evaluasi Kelurahan;
    l. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha;
    m. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan;dan
    n. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah sesuai bidang tugasnya

Fungsi:

  • a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
    b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
    c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
    d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
    e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan Tugas Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
    f. pelaporan pelaksanaan Tugas dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;dan
    g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.


4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok:

  • Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kelurahan meliputi:
    a. koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kelurahan;
    b. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan;
    c. sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan;
    d. peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
    e. pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
    f. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kelurahan;
    g. penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan;
    h. penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan;
    i. memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;dan
    j. memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna.
    k. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah sesuai bidang tugasnya

Fungsi:

  • a. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    f. pelaporan pelaksanaan Tugas dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;dan
    g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.


5. Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban

Tugas Pokok:

  • Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kerja Kelurahan meliputi:
    a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Wali Kota;
    b. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian
    Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. memfasilitasi koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
    d. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
    e. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
    g. pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

    h. sinergitas dengan instansi vertikal di wilayah kelurahan;
    i. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
    j. koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;dan
    k. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat
    daerah sesuai bidang tugasnya.

Fungsi:

  • a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
    b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
    c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
    d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
    e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan Tugas Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
    f. pelaporan pelaksanaan Tugas dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;dan
    g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Bagikan ke