RT/RW

RT/RW

Profil Singkat Lembaga RT dan RW Kelurahan Larangan

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan paling dasar yang berinteraksi langsung dengan penduduk. Mereka berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik, pembangunan, dan pemeliharaan ketertiban di Kelurahan Larangan.

Kelurahan Larangan merupakan wilayah padat dengan struktur lingkungan yang terorganisir:

Indikator  Jumlah
Rukun Warga (RW) 19 RW
Rukun Tetangga (RT) Sekitar  RT

Peran dan Fungsi Utama RT/RW

RT/RW memiliki peran krusial dalam mendukung Visi Kelurahan Larangan yang "Sejahtera, Tertata, Aspiratif, Religius, Aman, dan Berkelanjutan."

1. Pelayanan dan Administrasi Dasar

  • Pendataan Penduduk: Melakukan pencatatan dan pelaporan data kependudukan (mutasi, kelahiran, kematian).

  • Pengantar Surat: Memberikan surat pengantar untuk keperluan administrasi warga (KTP, KK, dsb.) kepada Kelurahan.

  • Mediasi Konflik: Berperan sebagai penengah utama dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga.

2. Pembangunan dan Pemberdayaan

  • Perencanaan Wilayah: Menjaring usulan pembangunan dari tingkat rumah tangga untuk disampaikan ke LPM/Kelurahan (melalui Musrenbang).

  • Penggerak Gotong Royong: Mengorganisir kerja bakti, kebersihan lingkungan, dan kegiatan swadaya lainnya.

  • Program PKK dan Karang Taruna: Mendukung pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dan kegiatan kepemudaan di tingkat basis.

3. Keamanan dan Ketertiban

  • Kamtibmas: Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling/Pos Kamling) secara rutin.

  • Sosialisasi Aturan: Menyampaikan peraturan atau himbauan dari Pemerintah Kelurahan kepada seluruh warga secara cepat dan efektif.


Bagikan ke