Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
Tentu, berikut ringkasan 40 kata mengenai LKK Kelurahan Larangan: LKK Larangan adalah mitra strategis Kelurahan dan wadah partisipasi warga. Berfungsi memberdayakan masyarakat serta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan. LKK memastikan program Kelurahan selalu sesuai kebutuhan masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Kelurahan Larangan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat. Dibantu oleh Sekretaris sebagai unsur staf, serta beberapa Kepala Seksi. Seksi-seksi meliputi urusan Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemberdayaan Masyarakat, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Layanan
Kelurahan Larangan aktif didukung oleh LPM (perencanaan pembangunan), TP PKK (kesejahteraan keluarga), dan Karang Taruna (pengembangan pemuda). 19 RW dan lebih dari 116 RT menjadi ujung tombak pelayanan administrasi, gotong royong, dan Siskamling. Sinergi lembaga ini menjamin partisipasi dan pembangunan yang merata serta berkelanjutan di Larangan.
Posyandu
Kelurahan Larangan memiliki 22 unit Posyandu yang beroperasi sebagai basis pelayanan kesehatan terpadu masyarakat. Fokus utama kami adalah peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak (KIA), serta imunisasi rutin. Didukung kader relawan, Posyandu Larangan berkomitmen penuh mewujudkan keluarga sehat melalui program Panca Krida yang aktif dan berkelanjutan.
RT/RW
RT dan RW Kelurahan Larangan adalah institusi terdepan yang melayani 16.000 lebih penduduk yang tersebar di 19 RW dan 116 RT. Mereka berfungsi sebagai pilar administrasi, mediasi konflik, dan penggerak gotong royong. RT/RW berkomitmen memastikan partisipasi pembangunan berjalan efektif dari tingkat keluarga hingga kelurahan.