Pengumuman

Kegiatan Lokal

11 November 2025
KELURAHAN LARANGAN
145
Bagikan ke
Kegiatan Lokal

1. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

  • Tujuan Utama: Sebagai wadah pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat.

  • Fungsi: Pemantauan tumbuh kembang anak (penimbangan, imunisasi, pemberian Vitamin A), pelayanan kesehatan ibu hamil, KB, dan edukasi gizi.

  • Lokasi: Biasanya tersebar di beberapa lokasi/unit di kelurahan agar mudah dijangkau oleh warga. Angka 22 unit menunjukkan jangkauan Posyandu yang luas di Kelurahan Larangan, diantaranya :

    1. RW.01 Posyandu Dahlia
    2. RW.02 Posyandu Anggrek
    3. RW.03 Posyandu Anggrek
    4. RW.04 Posyandu Flamboyan
    5. RW.05 Posyandu Nusa Indah
    6. RW.06 Posyandu Aster
    7. RW.07 Posyandu Sedap Malam 7A
    8. RW.07 Posyandu Sedap Malam 7B
    9. RW.08 Posyandu Tulip
    10. RW.09 Posyandu Teratai
    11. RW.10 Posyandu Samudra Asih
    12. RW.11 Posyandu Wijaya Kusuma
    13. RW.12 Posyandu Nusa Indah
    14. RW.13 Posyandu Bunga Sakura
    15. RW.14 Posyandu Melati Putih
    16. RW.15 Posyandu Mawar
    17. RW.16 Posyandu Bougenville
    18. RW.17 Posyandu Cempaka 17A
    19. RW.17 Posyandu Murai 17B
    20. RW.18 Posyandu Anggrek
    21. RW.19 Posyandu Rinjani Asih 19B
    22. RW.19 Posyandu Sari Asih 19A
  • Pelaksana: Kader kesehatan dari warga setempat (PKK), dibantu oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas.

2. Pertemuan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

  • Tujuan Utama: Meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui 10 Program Pokok PKK (seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, dll.).

  • Fungsi: Mengadakan pelatihan, penyuluhan, dan kegiatan yang memberdayakan perempuan dan keluarga, seperti keterampilan memasak, kerajinan, dan pengelolaan kebun TOGA.

  • Peserta: Ibu-ibu perwakilan dari RT/RW, dipimpin oleh Ketua Tim Penggerak PKK.

3. Pertemuan Forum Komunikasi Kader

  • Tujuan Utama: Sebagai wadah koordinasi, berbagi informasi, dan evaluasi bagi seluruh kader yang ada di kelurahan.

  • Fungsi: Memastikan sinkronisasi program antara berbagai jenis kader (kader Posyandu, kader PKK, kader lingkungan, dll.) dengan program kelurahan/Puskesmas.

  • Peserta: Perwakilan/koordinator dari setiap jenis kader di kelurahan.

4. Musrenbang Kelurahan (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan)

  • Tujuan Utama: Forum tahunan untuk menentukan prioritas pembangunan di Kelurahan.

  • Fungsi: Masyarakat, tokoh, dan perwakilan organisasi mengusulkan program/kegiatan yang dianggap penting untuk dilaksanakan tahun depan, yang kemudian dibahas dan dipilih untuk diusulkan ke tingkat Kecamatan/Kota.

  • Waktu Pelaksanaan: Biasanya diadakan pada awal tahun (sekitar Januari/Februari).

  • Hasil: Berupa daftar usulan kegiatan (fisik maupun non-fisik) yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Singkatnya, keempat kegiatan ini merupakan pilar utama dalam partisipasi masyarakat dan pembangunan tingkat Kelurahan, yang menunjukkan adanya aktivitas sosial dan perencanaan yang aktif di Larangan, Harjamukti, Cirebon.

Bagikan ke